Polisi Masih Periksa Sang Ayah, Ibu Tiri Terancam 5 Tahun Penjara
Hingga saat ini, Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menyatakan bahwa ayah kandung korban masih berstatus sebagai saksi terperiksa karena polisi masih mengumpulkan kecukupan barang bukti terkait keterlibatannya.
Sementara itu, sang ibu tiri, VJ (38), telah resmi memakai baju tahanan. Ia ditangkap setelah anggota Satgas KOMANDO menjebak pelaku dengan siasat membawa korban keluar rumah menggunakan alasan membelikan es krim dan nasi. VJ nekat menyiksa RAL hingga rambutnya digunting tak karuan dan sekujur tubuh penuh luka hanya karena kesal korban asyik bermain sendiri saat disuruh menjaga adiknya yang berusia 2 tahun.
VJ kini dijerat Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.











