NasionalZona Headline

Ketua KPU 2 Kali Langgar Etik Termasuk Pencalonan Gibran, Mahfud: Kalau Lagi Harusnya Dipecat!

134
×

Ketua KPU 2 Kali Langgar Etik Termasuk Pencalonan Gibran, Mahfud: Kalau Lagi Harusnya Dipecat!

Share this article
Mahfud MD dilaporkan karena menyebut jawaban Gibran ngawur saat debat Cawapres. (Foto: Tangkapan Layar)
banner 468x60

“Biar DKPP lah yang memutuskan lebih lanjut tentang hukuman lebih lanjut terhadap orang-orang KPU,” imbuhnya.

Mahfud juga mengomentari soal pencalonan Gibran setelah KPU dinyatakan melanggar etik. Dia menyebut pencalonan itu tetap sah.

“Secara hukum prosedural, pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah, apapun putusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu itu tidak akan, secara hukum ya tidak akan mempengaruhi prosedur yang ditempuh oleh saudara atau Mas Gibran,” kata Mahfud.

BACA JUGA:  Bawa Ekonomi Anambas Tumbuh 15,54 Persen Tertinggi se-Kepri, Bupati Dato' Aneng Raih Anugerah Tokoh Inspiratif SMSI 2026

Mahfud membeberkan DKPP hanya mengadili persoalan etik pribadi anggota KPU. Mahfud menyebut KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.

“Kenapa? DKPP itu mengadili pribadi, pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU nya yang produknya itu tidak dimasalahkan, ini yang pribadi, Hasyim Asy’ari bersalah yang lain juga bersalah, dan supaya diingat KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran,” ucapnya.

BACA JUGA:  Akar Masalah Tunggakan Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung, Absen di APBD hingga Efisiensi Anggaran

Diketahui, keputusan DKPP dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” ucap Heddy.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” lanjutnya.

Tak hanya Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, anggota KPU lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan. Yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin