Gudangberita.co.id, Batam -Ketua Karang Taruna Kota Batam, Drs. H. Zul Arif, M.H., resmi dilantik sebagai anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (4 November 2025).
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025, yang menetapkan sepuluh anggota BPSK Batam dari tiga unsur: pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.
Daftar Anggota BPSK Batam 2025–2030
Unsur Pemerintah:
Yuniarti, S.T., M.M.
Aldy Admiral, S.E., S.H., M.H.
Dra. Zul Arif, M.H.
Unsur Pelaku Usaha:
Agustri Sumardi, W., S.E., S.H.
Suharsad
Syafril Y., S.E., M.Ak.
Unsur Konsumen:
Andriansyah Sinaga
Dr. Alwan Harianto, S.H., M.H.
Ade Darma Hutabarat, S.H., C.H.M.
Gubernur Ansar: Sinergi Tiga Unsur Kunci BPSK
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa keberadaan BPSK memiliki peran strategis untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara pelaku usaha dan konsumen, terutama di daerah dengan pertumbuhan ekonomi sepesat Batam.
“Kami berharap anggota BPSK yang baru dapat bekerja sebaik-baiknya. Perkokoh koordinasi antarunsur agar hak-hak konsumen terlindungi dan kepastian hukum dapat dirasakan seluruh masyarakat,”
tegas Ansar Ahmad.













