Batam

Ketua Karang Taruna Kota Batam Zul Arif Dilantik Jadi Anggota BPSK oleh Gubernur, Tegaskan Penyelesaian Konflik Konsumen

28
×

Ketua Karang Taruna Kota Batam Zul Arif Dilantik Jadi Anggota BPSK oleh Gubernur, Tegaskan Penyelesaian Konflik Konsumen

Share this article
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa, 4 November 2025.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam -Ketua Karang Taruna Kota Batam, Drs. H. Zul Arif, M.H., resmi dilantik sebagai anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (4 November 2025).

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025, yang menetapkan sepuluh anggota BPSK Batam dari tiga unsur: pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.

BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 80 Ton Daging Ilegal & Ribuan Barang Bekas Asal Singapura

Daftar Anggota BPSK Batam 2025–2030

Unsur Pemerintah:

Yuniarti, S.T., M.M.

Aldy Admiral, S.E., S.H., M.H.

Dra. Zul Arif, M.H.

Unsur Pelaku Usaha:

Agustri Sumardi, W., S.E., S.H.

Suharsad

Syafril Y., S.E., M.Ak.

Unsur Konsumen:

Andriansyah Sinaga

Dr. Alwan Harianto, S.H., M.H.

Ade Darma Hutabarat, S.H., C.H.M.

Gubernur Ansar: Sinergi Tiga Unsur Kunci BPSK

BACA JUGA:  Intip Spesifikasi Vespa Rp55 Juta Ditunggangi Amsakar & Li Claudia saat Pantau Aspal Batam

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa keberadaan BPSK memiliki peran strategis untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara pelaku usaha dan konsumen, terutama di daerah dengan pertumbuhan ekonomi sepesat Batam.

“Kami berharap anggota BPSK yang baru dapat bekerja sebaik-baiknya. Perkokoh koordinasi antarunsur agar hak-hak konsumen terlindungi dan kepastian hukum dapat dirasakan seluruh masyarakat,”
tegas Ansar Ahmad.