Pasal 291 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ: Terkait kewajiban penggunaan helm SNI (Denda maksimal Rp250.000).
Pasal 288 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 5 UU LLAJ: Terkait ketidakmampuan menunjukkan SIM yang sah saat berkendara (Denda maksimal Rp250.000).
Total denda yang harus dibayar oleh orang nomor satu di legislatif Kepri ini adalah sebesar Rp500.000.
Selain sanksi tilang, terungkap pula detail kendaraan yang ditunggangi Iman. Harley-Davidson tipe FXDR tahun 2021 dengan nomor polisi BP 6215 VE tersebut memiliki kapasitas mesin monster, yakni 1.868 cc.
Data kepolisian menunjukkan motor tersebut memiliki nomor BPKB V06449724 dengan tahun registrasi 2025. Saat dilakukan penindakan, Iman diketahui hanya mampu menunjukkan STNK tanpa didampingi dokumen kompetensi mengemudi yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan gahar tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik di Kepulauan Riau. Publik menilai, denda Rp500 ribu mungkin tergolong kecil bagi seorang pejabat, namun status “ditilang” bagi seorang Ketua DPRD merupakan pukulan telak terhadap integritas dan etika kepemimpinan.
Pihak Satlantas Polresta Barelang menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk membuktikan bahwa hukum lalu lintas berlaku sama bagi seluruh warga negara, tanpa memandang jabatan. Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran bagi para pecinta moge di Batam untuk tetap mematuhi aturan safety riding demi keselamatan bersama.












