Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polres Bintan akhirnya memberikan klarifikasi terkait penangkapan oknum anggota Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial P, yang sempat ramai dibicarakan publik.
P, yang ditangkap bersama seorang wanita berinisial K, dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus narkoba setelah menjalani pemeriksaan.
Penangkapan ini terjadi pada 21 November 2024, di Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, dan melibatkan empat tersangka.
Menurut Kanit I Satresnarkoba Polres Bintan, Ipda Adnan, dari keempat orang yang ditangkap, tiga di antaranya, yakni BH, VA, dan SI, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti narkoba.
Negatif Narkoba, Kenapa Ditangkap?
Ipda Adnan menjelaskan bahwa P dan K ditangkap berdasarkan pengembangan dari tiga tersangka lain. Namun, setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan bahwa P dan K negatif narkoba.
“Keduanya tetap kami bawa untuk dimintai keterangan karena berada di lokasi saat penangkapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka tidak terbukti terlibat,” ungkap Adnan pada Senin (30/12/2024).
Tiga Tersangka Lain Sudah Diproses Hukum
Adnan memastikan bahwa kasus tiga tersangka lainnya, BH, VA, dan SI, telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Barang bukti narkoba ditemukan pada ketiganya, yang ditangkap di lokasi berbeda sebelum P dan K diamankan.