AnambasKriminal

Polisi Tangkap Pria di Anambas Usai Setubuhi Anak Dibawah Umur, Modus Iming-Iming Ponsel

10
×

Polisi Tangkap Pria di Anambas Usai Setubuhi Anak Dibawah Umur, Modus Iming-Iming Ponsel

Share this article
Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di Siantan.
Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di Siantan.
banner 468x60

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kepulauan Anambas, R resmi ditahan. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik saat ini tengah mempercepat proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna di Tarempa.

BACA JUGA:  Pertanyaan Sang Ibu Usai Korban Melahirkan Bongkar Kejahatan Kakek 69 Tahun di Anambas

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak sehari-hari.