Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kepulauan Anambas, R resmi ditahan. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik saat ini tengah mempercepat proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna di Tarempa.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak sehari-hari.













