Gudangberita.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) resmi mengambil langkah tegas dalam menata kawasan wisata dan pusat kuliner Pantai Piwang.
Hak pengelolaan kawasan yang diproyeksikan sebagai pusat kuliner baru tersebut kini sepenuhnya dikendalikan oleh Kelurahan Batu Hitam.
Transisi kewenangan ini tidak lepas dari polemik yang sempat memanas di lapangan, mulai dari isu pungutan liar (pungli) hingga praktik jual beli lapak yang menyeret nama paguyuban Serikat Pedagang Kaki Lima Natuna (Sri Panglima).
Lantas, bagaimana nasib para pedagang setelah kebijakan ini diberlakukan? Berikut adalah 5 fakta di balik pengambilalihan pengelolaan Pantai Piwang dan dampaknya bagi para PKL:
- Pengelolaan Resmi Berpindah ke Tangan Kelurahan
Kepala Disperindagkop UKM Natuna, Marwan, menegaskan bahwa pengelolaan Pantai Piwang kini tidak lagi dikendalikan oleh perkumpulan atau organisasi tertentu.
Kendali penuh berada di tangan Kelurahan Batu Hitam yang diizinkan menggandeng Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) untuk menginventarisasi ulang pedagang. Langkah ini diambil sejalan dengan hadirnya kawasan reklamasi yang sedang disiapkan.
- Fokus Pemberantasan Pungli dan Penataan Estetika
Pemkab Natuna menyoroti keras aspek ketertiban dan kebersihan. Marwan menggarisbawahi bahwa tidak boleh ada lagi pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, gerobak bantuan dari Bupati dilarang keras untuk diperjualbelikan.














