10 Langkah Kewaspadaan yang Diterbitkan Pemko Batam
Selain perlindungan prioritas, Pemko Batam menetapkan 10 langkah kesiapsiagaan yang wajib dipatuhi seluruh warga:
Lindungi Kelompok Rentan: Berikan perhatian lebih kepada bayi, anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penderita penyakit kronis.
Kurangi Aktivitas Luar Ruangan: Batasi kegiatan luar rumah yang tidak mendesak.
Gunakan Masker: Pakai masker saat terpaksa berada di luar ruangan.
Jaga Kualitas Udara Dalam Ruangan: Pastikan ventilasi serta sirkulasi udara di rumah tetap terjaga.
Dilarang Membakar Sampah/Lahan: Hindari pembakaran sampah, semak, atau material lain yang memperparah asap.
Jaga Kondisi Tubuh: Perbanyak konsumsi air putih untuk menjaga kesehatan selama kabut asap.
Waspadai Gejala Kesehatan: Segera periksakan diri ke puskesmas atau rumah sakit jika mengalami masalah pernapasan.
Laporkan Sumber Asap: Segera laporkan jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
Ikuti Informasi Resmi: Pantau perkembangan situasi hanya melalui saluran resmi Pemko Batam dan instansi berwenang.
Layanan Darurat 112: Hubungi Layanan Darurat NTPD 112 (bebas pulsa) untuk koordinasi dan bantuan dalam kondisi darurat.
Pemko Batam berharap seluruh lapisan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran kolektif dan saling menjaga lingkungan sekitar agar dampak kabut asap ini tidak meluas serta merugikan kesehatan warga, terutama generasi muda dan lansia.













