Gudangberita.co.id, Anambas – Seorang pemuda, berinsial JM (20) ditangkap Satreskrim Polres Anambas terkait pencabulan anak di bawah umur, Kamis (8/8/2024).
Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas bersama Bhabinkamtibmas Desa Nyamuk, Polsek Siantan, Briptu Rezky Firmansyah mengamankan JM tanpa perlawanan.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Ardian mengatakan JM sudah mengakui perbuatannya ketika diinterogasi.
Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun itu sebanyak dua kali di tempat berbeda. Kasus ini terungkap usai keluarga korban melaporkan ke polisi.
“Yang pertama pelaku melakukan perbuatannya Jumat 22 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib di semak belukar yang berada di belakang Kantor Keluarga Berencana (KB) Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur. Kemudian Jumat 28 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB di pelabuhan desa itu,” terang Rio.
Pelaku kini sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.