Gudangberita.co.id, Anambas – Polres Anambas mengamankan seorang gadis berinisial K terkait kasus pornografi. K menjadi tersangka usai mengunggah video porno di status WA.
Saksi ER, seorang pegawai dinas pemberdayaan perempuan setempat mengatakan, K mempertontonkan video seorang wanita yang masturbasi dengan caption “vd untuk dijual minat pm ok”
Akibat video meresahkan ini, saksi akhirnya mendatangi rumah K untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Ardian menjelaskan kronologi K ditangkap.
Saksi ER, Kamis (8/8/2024) siang sedang mendampingi visum salah seorang korban pencabulan di RSUD Tarempa.
“ER bersama kedua temannya S dan TA, bermain Hp untuk menghilangkan kejenuhan menunggu. Pada saat sedang bermain HP, saksi (S) menunjukkan HP miliknya dan memperlihatkan video tidak senonoh yang diposting di status WhatsApp milik seorang gadis K,” ucap Kapolres.
Sementara saksi TA berniat mengomentari status dengan durasi 1 menit itu. Namun dilarang ER karena hal ini cukup meresahkan dan akan menjadi barang bukti kasus pornografi.
Mereka lalu merekam status WA itu sebagai barang bukti untuk berkordinasi dengan Dinas Sosial. ER dan rekannya kemudian mendatangi rumah K di jalan Sungai Sugi , Kelurahan Tarempa tersebut.