AnambasHukumZona Headline

Gadis di Anambas Diciduk Polisi Gegara Jualan Video Porno

616
×

Gadis di Anambas Diciduk Polisi Gegara Jualan Video Porno

Share this article
K Tersangka kasus pornografi di Anambas. (Foto: dok Polres Anambas)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Anambas – Polres Anambas mengamankan seorang gadis berinisial K terkait kasus pornografi. K menjadi tersangka usai mengunggah video porno di status WA.

Saksi ER, seorang pegawai dinas pemberdayaan perempuan setempat mengatakan, K mempertontonkan video seorang wanita yang masturbasi dengan caption “vd untuk dijual minat pm ok”

Akibat video meresahkan ini, saksi akhirnya mendatangi rumah K untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Baca Juga:  Investasi atau Penindasan? Demonstrasi Mahasiswa Batam Tegaskan Hak Warga Rempang

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Ardian menjelaskan kronologi K ditangkap.

Saksi ER, Kamis (8/8/2024) siang sedang mendampingi visum salah seorang korban pencabulan di RSUD Tarempa.

“ER bersama kedua temannya S dan TA, bermain Hp untuk menghilangkan kejenuhan menunggu. Pada saat sedang bermain HP, saksi (S) menunjukkan HP miliknya dan memperlihatkan video tidak senonoh yang diposting di status WhatsApp milik seorang gadis K,” ucap Kapolres.

Baca Juga:  Apple dan Prabowo Sepakat, Pabrik Baru di Batam Siap Serap 1.000 Tenaga Kerja Lokal

Sementara saksi TA berniat mengomentari status dengan durasi 1 menit itu. Namun dilarang ER karena hal ini cukup meresahkan dan akan menjadi barang bukti kasus pornografi.

Mereka lalu merekam status WA itu sebagai barang bukti untuk berkordinasi dengan Dinas Sosial. ER dan rekannya kemudian mendatangi rumah K di jalan Sungai Sugi , Kelurahan Tarempa tersebut.