Ia dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati.
Dabo Singkep kini kembali tenang, namun tanah Setajam akan selalu mengingat kisah tentang Fitri alias Diana, wanita keenam yang menjadi korban dari pesona maut seorang pria bernama Jaka.












