Gudangberita.co.id, Karimun – Isu lingkungan yang belakang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun terutama penumpukan sampah menjadi salah satu materi yang dimuat dalam debat perdana Pilkada Karimun 2024, Minggu, 20 Oktober 2024 malam.
Isu soal sampah tersebut dirangkum dalam satu pertanyaan dari tim panelis yang ditujukan kepada ketiga pasangan calon, dengan skema studi kasus.
Pertanyaan itu bermakna bahwa di antara masalah krusial masyarakat Karimun saat ini adalah pengelolaan sampah rumah tangga dan penataan kebersihan lingkungan.
Padahal Kabupaten Karimun telah memiliki instrumen hukum terkait pengelolaan sampah yaitu Perda No 7 tahun 2013 tentang pengolahan sampah dan Perbup No 40 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Selama dua menit, masing – masing pasangan calon diminta untuk memaparkan kebijakan dan strategi apa yang akan diterapkan jika dipercaya memimpin Kabupaten Karimun.
Pasangan nomor urut 3, Bakti Lubis – Raja Baktiar, menyebut setidaknya terdapat tiga masalah dasar terjadi pada kasus penumpukan sampah di Karimun. Pertama adalah regulasi.
“Permasalahan kami lihat ada tiga yang mendasar, pertama regulasi. Oleh karenanya wajib ada regulasi tambahan yang lebih mengikat bagi produsen sampah yang ada di Karimun, termasuk masyarakat secara umum tentunya,” ucap Cabup Karimun nomor urut 3, Bakti Lubis.













