“Tidak ada audit resmi yang mensyaratkan perekrutan anggota baru agar dana bisa dicairkan. Itu murni manipulasi likuiditas,” tegasnya.
Berdasarkan analisis teknis, Syahrial menyebut identitas pemilik domain Opalp Exchange disamarkan dan sertifikat keamanannya berada pada level rendah. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan klaim sebagai platform investasi bertaraf internasional.
“Ketertutupan identitas pengelola dan lemahnya infrastruktur keamanan adalah alarm keras bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengimbau warga Natuna untuk tidak menambah dana dalam bentuk apa pun.
Direktur YLBH Natuna, Muhajirin, menyatakan masyarakat yang merasa dirugikan memiliki hak untuk melapor ke aparat penegak hukum.
“Belum ada putusan hukum, tapi indikator dugaan investasi bodong cukup kuat. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan laporkan ke APH,” tegasnya.
Sorotan publik juga mengarah pada struktur Tim DV Natuna yang disebut melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi kepegawaian, ASN dilarang melakukan aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat atau menyalahgunakan pengaruh jabatan.
Jika terbukti aktif mempromosikan investasi tanpa legalitas, oknum ASN berpotensi dikenai sanksi disiplin berat hingga pidana.













