Zona Headline

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023, Cek Larangan PNS

28
×

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023, Cek Larangan PNS

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Batam – Jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H/2023 disahkan Presiden Jokowi. Aturan ini terkait cuti untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta anggota TNI dan Polri.

Peresmian jadwal cuti bersama Lebaran 2023 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Presiden Jokowi meneken Keppres 8 / 2023 pada Kamis (13/4/2023). Keppres 8 / 2023 berlaku efektif setelah dipublikasikan.

Baca juga: Polsek Bengkong Temukan Sejumlah Makanan Kedaluwarsa Dijual di Supermarket

Baca Juga:  Terungkap! Pelaku di Balik Kematian Tragis Dewi Angelina di Natuna Ditangkap Polisi

Masyarakat bisa melihat isi Keppres 8 / 2023 di website resmi Sekretariat Negara. Berdasarkan publikasi, Keppres 8 / 2023 menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya.

Keppres 8 / 2023 menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.

Baca Juga: Masyarakat Dihimbau Mudik Lebih Awal, Cek Jadwal Ganjil Genap Lebaran 2023

Sementara itu, cuti bersama untuk hari raya keagamaan lain masih tetap. Berikut rincian cuti bersama menurut Keppres 8 / 2023

23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Baca Juga:  Cen Sui Lan-Jarmin Umumkan Menang Pilkada Natuna 2024, Begini Kata Bawaslu

23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H

2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

26 Desember 2023 cuti bersama Hari Raya Natal

Larangan PNS selama Idul Fitri 2023

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, PNS & ASN lain dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman. Kemudian ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.

Baca juga: Penetapan Idul Fitri, Kemenag dan Muhammadiyah Berpotensi Berbeda

Baca Juga:  Xinyi Group Tunggu Lampu Hijau: Relokasi Warga Rempang Jadi Kunci!

Larangan mudik dengan mobil dinas dan permintaan dana tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.