Gudangberita.co.id, Anambas – Seorang ibu rumah tangga DI (45) diamankan Satres Narkoba Polres Anambas, Senin (2/12/2024).
Wanita asal Palembang, warga Air Bemban RT 001/001, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas itu disinyalir sebagai pemakai sabu-sabu.
Saat diamankan polisi di Jalan Soekarno Hatta No 10, Dusun Batu Tambun, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan polisi mengamankan dua buah bungkusan plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,68 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat diduga terjadinya tindak pidana Narkotika.
“Dari laporan tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ujarnya, Rabu (4/12/2024).
DI dan barang bukti tindak pidana Narkotika disita dan diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri darimana narkoba itu berasal.
Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menjauhi narkoba.