Selain bukti fisik tersebut, polisi juga mengantongi bukti digital berupa satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV. Rekaman tersebut memperlihatkan dengan jelas detik-detik saat pelaku membawa korban menggunakan kantong plastik berwarna hijau menuju lokasi pembuangan.
Dijerat Pasal Berlapis Mengenai Pembunuhan dan Penelantaran Anak
Atas tindakan keji terhadap darah dagingnya sendiri, H.Y.L. kini resmi ditahan dan dipersangkakan melanggar aturan hukum yang berat. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP, Pasal 460 ayat (2) KUHP, Pasal 430 KUHP, serta Pasal 429 ayat (2) huruf b KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penelantaran anak yang mengakibatkan kematian. Rentetan pasal ini membawa konsekuensi ancaman hukuman kurungan penjara yang sangat tinggi bagi pelaku.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa komitmen kepolisian adalah mengawal kasus ini secara transparan demi tegaknya keadilan bagi korban yang diberi identitas Mr. X tersebut.
“Kami berkomitmen menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar perkara ini dapat segera diproses hingga ke persidangan,” tegas Kompol Deni Langie dalam keterangannya, Selasa (1/7/2026).













