BatamHukum

Ibu Pembunuh Bayi dalam Karung di Batam Terancam Hukuman Berat, Polisi Terapkan Pasal Berlapis

9
×

Ibu Pembunuh Bayi dalam Karung di Batam Terancam Hukuman Berat, Polisi Terapkan Pasal Berlapis

Share this article
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie saat merilis kasus ibu pembunuh bayi dalam karung di Batam
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie saat merilis kasus ibu pembunuh bayi dalam karung di Batam. Tampak Barang bukti karung beras dan pakaian.
banner 468x60

Selain bukti fisik tersebut, polisi juga mengantongi bukti digital berupa satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV. Rekaman tersebut memperlihatkan dengan jelas detik-detik saat pelaku membawa korban menggunakan kantong plastik berwarna hijau menuju lokasi pembuangan.

Dijerat Pasal Berlapis Mengenai Pembunuhan dan Penelantaran Anak

Atas tindakan keji terhadap darah dagingnya sendiri, H.Y.L. kini resmi ditahan dan dipersangkakan melanggar aturan hukum yang berat. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:  Resmi! Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Ditilang Polisi: Tak Pakai Helm dan Tak Punya SIM C2 Moge

Tersangka dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP, Pasal 460 ayat (2) KUHP, Pasal 430 KUHP, serta Pasal 429 ayat (2) huruf b KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penelantaran anak yang mengakibatkan kematian. Rentetan pasal ini membawa konsekuensi ancaman hukuman kurungan penjara yang sangat tinggi bagi pelaku.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa komitmen kepolisian adalah mengawal kasus ini secara transparan demi tegaknya keadilan bagi korban yang diberi identitas Mr. X tersebut.

BACA JUGA:  Siasat Kemasan Kuaci Gagal, Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sekupang Batam

“Kami berkomitmen menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar perkara ini dapat segera diproses hingga ke persidangan,” tegas Kompol Deni Langie dalam keterangannya, Selasa (1/7/2026).