“Agar kelahiran bayi tidak diketahui oleh tetangga kos, bayi itu saya bekap bagian mulut dan hidung,” jelas Nizar.
Setelah itu bayi tersebut tidak bergerak. Dia kemudian meletakkan bayi itu di samping korban. Sementara dirinya keluar dari kamar kos untuk membelikan minuman untuk kekasihnya.
“Setelah saya kembali ternyata keduanya sudah meninggal. Merasa bingung saya meninggalkan mereka dengan membawa handphone dan motor korban,” kata Nizar.
Peristiwa itu terjadi di kamar kos korban di Dusun Keling, RT 15, RW 4, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Pelaku datang di kamar kos itupada Minggu (24/6) pagi, jenazah Inanti dan bayi yang baru dilahirkan ditemukan pemilik kos pada Selasa (26/6) siang pukul 11.30 WIB.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan setelah mendapat laporan dan melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi, pelaku diburu hingga berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo di wilayah Driyorejo, Gresik.
“Pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 80 dan pasal 76 C, UU No 35 tahun 2014 (tentang Perlindungan Anak), serta pasal 338 dan pasal 359 (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Christian.












