Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini wajib dilakukan demi mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta lapangan serta hasil pemeriksaan para saksi.
Hadir pula dalam agenda ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyaksikan langsung keabsahan setiap adegan guna memperkuat berkas dakwaan di persidangan nanti.
“Berdasarkan hasil otopsi memang sesuai dengan adegan saat pelaku menekan bagian leher korban menggunakan tangan,” tegas AKBP Pahala Martua Nababan, Senin (18/5/2026).
Hingga seluruh rangkaian dari 25 adegan selesai diperagakan, situasi di kedua lokasi rekonstruksi terpantau aman, tertib, dan kondusif berkat kesigapan personel pengamanan Polres Lingga. Jaka kini bersiap menghadapi ancaman hukuman berat atas aksi keji yang dilakukannya.












