NasionalZona Headline

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih Dilarang Angkat Staf Khusus, Ini Sanksinya!

2174
×

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih Dilarang Angkat Staf Khusus, Ini Sanksinya!

Share this article
Kepala Daerah. (Ilustrasi)
banner 468x60

Fakta Jumlah Pegawai Non-ASN Saat Ini

Berdasarkan data BKN, jumlah tenaga non-ASN atau honorer di Indonesia mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut:

  • 668.452 orang telah lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama.
  • 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat masih mendapat kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran dan profesionalisme pegawai daerah, sekaligus mencegah praktik nepotisme yang sering terjadi dalam birokrasi pemerintahan.

BACA JUGA:  Misteri Pencurian Perhiasan Rp 4 Miliar: Siapa JM, Wanita Sedanau Penadah Jarahan Toko Mas Safari?