NasionalZona Headline

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih Dilarang Angkat Staf Khusus, Ini Sanksinya!

1860
×

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih Dilarang Angkat Staf Khusus, Ini Sanksinya!

Share this article
Kepala Daerah. (Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Jakarta – Pemerintah pusat resmi melarang gubernur, bupati, dan wali kota terpilih untuk mengangkat tenaga ahli atau staf khusus (stafsus) setelah dilantik.

Aturan ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (5/2/2025) lalu.

Advertisement
Example floating
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Larangan ini bertujuan untuk menekan pemborosan anggaran daerah dan mencegah praktik pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik.

Baca Juga:  Amsakar Achmad: Refleksi di Lembah Tidar, Awal Baru untuk Batam

“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” ujar Prof. Zudan.

Menutup Celah Nepotisme dan Politik Balas Budi

Menurut Prof. Zudan, selama ini banyak kepala daerah yang mengangkat stafsus atau tenaga ahli dengan alasan kebutuhan teknis, padahal pegawai administrasi di daerah sudah berlimpah. Bahkan, dalam banyak kasus, pengangkatan ini dilakukan untuk mengakomodir tim sukses saat Pilkada.

Baca Juga:  Ratusan Kontraktor Geruduk Kantor Bupati Natuna, Tuntut Pembayaran Utang Proyek Rp 180 Miliar

“Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Sebagai solusi, kepala daerah yang ingin menambah pegawai harus mengikuti jalur resmi, yaitu melalui seleksi CPNS, yang akan dibuka untuk kebutuhan spesifik seperti tenaga medis dan tenaga profesional tertentu.