Gudangberita.co.id, Natuna – Aksi nekat BA (24), residivis kambuhan di Natuna, berakhir di tangan polisi. Pria ini ditangkap Satreskrim Polres Natuna usai mencuri dua handphone dari rumah warga di Jalan Batu Kilang, Ranai, Bunguran Timur.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie memimpin langsung konferensi pers, mengungkap kasus yang dilaporkan pada 11 April 2025. Menurut Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, aksi BA terjadi Kamis malam, 10 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban M dan ibunya sedang tertidur di ruang tamu, dengan HP tergeletak di samping bantal.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan mendapati pintu rumah sudah terbuka, serta dua HP raib digondol maling. Tak butuh lama, polisi meringkus BA yang ternyata sudah 4 kali keluar masuk penjara!
BA kini harus kembali berurusan dengan hukum, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Polres Natuna mengingatkan warga untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat tindak kejahatan. “Kewaspadaan bersama jadi kunci mencegah aksi kriminal,” tegas Kapolres.