KriminalNatuna

Residivis Natuna Bobol Rumah, Gondol HP Saat Penghuni Tidur, Terancam 7 Tahun Bui!

669
×

Residivis Natuna Bobol Rumah, Gondol HP Saat Penghuni Tidur, Terancam 7 Tahun Bui!

Share this article
Polisi menangkap pelaku pencurian yang ternyata residivis di Natuna. (Foto: dok. Polres Natuna)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Aksi nekat BA (24), residivis kambuhan di Natuna, berakhir di tangan polisi. Pria ini ditangkap Satreskrim Polres Natuna usai mencuri dua handphone dari rumah warga di Jalan Batu Kilang, Ranai, Bunguran Timur.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie memimpin langsung konferensi pers, mengungkap kasus yang dilaporkan pada 11 April 2025. Menurut Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, aksi BA terjadi Kamis malam, 10 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban M dan ibunya sedang tertidur di ruang tamu, dengan HP tergeletak di samping bantal.

Baca Juga:  Ketua Komisi II DPR: Pemekaran Provinsi Khusus Natuna-Anambas Penting untuk Pertahanan Nasional dan Kesejahteraan Warga Perbatasan

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan mendapati pintu rumah sudah terbuka, serta dua HP raib digondol maling. Tak butuh lama, polisi meringkus BA yang ternyata sudah 4 kali keluar masuk penjara!

BA kini harus kembali berurusan dengan hukum, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga:  Polres Lingga Tetapkan SR sebagai Tersangka Investasi Bodong BNI Life, Polisi: "Langsung Kami Tahan"

Polres Natuna mengingatkan warga untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat tindak kejahatan. “Kewaspadaan bersama jadi kunci mencegah aksi kriminal,” tegas Kapolres.