BatamKriminal

Gadis 14 Tahun di Nongsa Disetubuhi Tetangga, Trauma Tak Mau Sekolah

254
×

Gadis 14 Tahun di Nongsa Disetubuhi Tetangga, Trauma Tak Mau Sekolah

Share this article
ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Seorang gadis A (14) jadi korban pencabulan tetangganya Ahmad Zuhdi (37). Pelaku bercerita ke ibunya yang langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Nongsa.

Zuhdi dicokok polisi Jumat (20/10/2023) di Kampung Melayu, Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy menceritakan jika Minggu 8 Oktober 2023 pukul 21.30 korban A cerita ke ibunya.

BACA JUGA:  Tragedi Bripda NS: Mengapa Tim Forensik Independen Dilibatkan dalam Kematian Bintara Remaja Ini?

“Kemudian ibu korban lanjut menanyakan kepada korban sudah berapa kali disetubuhi, korban menjawab satu kali, pelaku mengajak korban kerumahnya,” kata Resti.

Berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi Serta Surat Keterangan Hasil visum et repertum, Unit Opsnal melakukan penyelidikan.

“Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Melayu Jumat 20 Oktober 2023,” ucap Resti

BACA JUGA:  Harris Resort Waterfront Batam Luncurkan "Adrenalin Package", Ubah Wajah Pariwisata Batam Menjadi Pusat Sport Tourism Asia Tenggara

Tersangka Zuhdi mengaku kejadian 5 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya.

“Korban trauma tidak mau masuk sekolah. Ibu korban didampingi UPTD-PPA Kota Batam membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya..

Zuhdi sendiri dijerat pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.