Dalam jabatannya sebagai Wakil Ketua OKK, Fisman akan fokus pada pembentukan struktur organisasi yang efektif, pengembangan kader yang berkualitas, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap membela negara.

“Kami juga akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kaderisasi bela negara di seluruh Indonesia, termasuk di Batam dan Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Fisman menekankan bahwa peran ormas dalam bela negara telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, hingga UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 23 Tahun 2019, serta PP No. 34 Tahun 2018.
“Organisasi kemasyarakatan memiliki tanggung jawab besar dalam membangun nasionalisme dan cinta Tanah Air. Kami ingin gerakan bela negara menjadi budaya di tengah masyarakat,” tutup tokoh sentral Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (Ikabsu) ini.

Fisman F Gea sebelumnya dikenal aktif di berbagai organisasi sosial dan politik, termasuk pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Batam. Dengan pengalaman tersebut, ia dinilai memiliki kapasitas dan integritas untuk memperkuat gerakan bela negara di akar rumput.








