Anggota Majelis, Agustri Sumardhy, menambahkan bahwa seluruh proses pemeriksaan hingga pembacaan putusan dilakukan secara objektif dan transparan.
“Kami memastikan persidangan dijalankan profesional. Putusan ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi konsumen dan menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk tidak mengabaikan kewajibannya,” ujarnya.
Sidang dipimpin Majelis Arbitrase yang terdiri dari Zul Arif, Agustri Sumardhy, dan Andriansyah Sinaga, S.Sos, dengan Nurman Batari, S.H bertindak sebagai panitera.
Usai sidang, penggugat Suryono Sikumbang menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya terhadap kinerja BPSK Batam.
“Terima kasih kepada BPSK Batam. Putusan ini memberi kepastian bagi saya. Semoga FIF segera menyerahkan BPKB sesuai putusan,” kata Suryono.
Dari pihak tergugat, perwakilan FIF Hendra Dabolo menyatakan pihaknya menerima hasil putusan dan berkomitmen menjalankannya.
“Kami menghormati proses di BPSK dan siap melaksanakan kewajiban yang telah disepakati,” ucapnya.









