Namun, DW menghadapi kenyataan pahit: hak-hak tersebut tidak dipenuhi. UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menyatakan bahwa menelantarkan anak adalah pelanggaran berat. Sanksinya bisa berupa hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda mencapai Rp100 juta.
Mencari Keadilan untuk Masa Depan Anak
DW tidak hanya memperjuangkan haknya sebagai seorang ibu, tetapi juga hak anaknya untuk tumbuh dalam lingkungan yang layak. Hak-hak anak meliputi lingkungan keluarga yang sehat, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari segala bentuk penelantaran.
“Kebutuhan anak bukan hanya materi. Kehadiran seorang ayah sangat penting untuk perkembangan psikologisnya,” ungkap DW. Hal ini sejalan dengan pernyataan Femmy Eka Kartika Putri, Deputi Kemenko PMK, yang menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak anak adalah kunci menciptakan generasi masa depan yang lebih baik.
Ketika Perkawinan Siri Menghadirkan Masalah Baru
Kasus DW menjadi potret bagaimana perkawinan siri sering kali melahirkan ketidakpastian hukum, terutama bagi perempuan dan anak. Tanpa pengakuan resmi, hak-hak pasangan dan anak sering kali terabaikan.
DW berharap perjuangannya tidak hanya membawa keadilan untuk dirinya dan anaknya, tetapi juga menjadi pelajaran bagi perempuan lain agar lebih berhati-hati dalam membuat keputusan. “Saya ingin anak saya tumbuh dengan hak yang sama seperti anak-anak lainnya. Saya akan terus berjuang untuk itu,” tegas DW.













