Bintan – Pria berinisial H (35), warga Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan dibekuk polisi usai dilaporkan atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Korbannya anak tirinya yang masih berumur 13 tahun.
Parahnya lagi bocah malang tersebut dicabulinya sejak dua tahun lalu saat berusia 11 tahun atau kelas 6 SD.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengatakan jika laporan masuk ke pihaknya Jumat (26/5/2023) lalu.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka H terhadap anak kandung pelapor kami bergerak cepat, setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya,” terang Marganda, Sabtu (3/6/2023).
Usai dibekuk tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini.
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk dibangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun,” terangnya.
Selanjutnya: Awal cerita pilu