Gudangberita.co.id, Batam– Lahan buffer zone (jalur hijau) di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota, tengah menjadi sorotan tajam. Lahan yang seharusnya berfungsi sebagai area penghijauan di depan Ruko Accelence sepanjang 100 meter tersebut diduga dikomersilkan secara ilegal dengan nilai sewa fantastis mencapai Rp360 juta per tahun.
Praktik alih fungsi lahan negara ini dilaporkan telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Batam. Pantauan di lapangan menunjukkan area tersebut kini disulap menjadi dua titik usaha cuci mobil, warung makan, hingga aktivitas angkringan di malam hari.
Merespons laporan masyarakat terkait pemanfaatan lahan buffer zone untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, menegaskan pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Ya, Senin kita cek ke lokasi ya,” ujar Arlon, Jumat (27/2/2026) lalu.
Langkah DPRD ini dinilai krusial untuk memastikan apakah ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau murni praktik pungli terorganisir di lahan hijau tersebut.
Ketua Divisi Investigasi LSM GIAS Kepulauan Riau, Rifki, mendesak Pemerintah Kota Batam, DPRD, dan Satpol PP untuk tidak tutup mata. Menurutnya, pembiaran selama puluhan tahun ini menjadi preseden buruk bagi penegakan tata ruang di Kota Batam.







