Pelanggaran Tata Ruang: Buffer zone adalah kawasan lindung hijau, bukan area komersial.
Dugaan Sewa Ilegal: Informasi mengenai uang sewa Rp360 juta per tahun harus diusut tuntas alirannya.
Desakan Penertiban: LSM GIAS meminta pembongkaran bangunan permanen maupun semi-permanen di atas lahan tersebut.
“Jika lahan hijau dikomersilkan tanpa dasar hukum yang jelas, ini adalah pelanggaran berat. Harus ada tindakan tegas, jangan ada pembiaran yang merusak fungsi lingkungan,” tegas Rifki.
Penyalahgunaan lahan buffer zone di kawasan strategis seperti Pasir Putih dikhawatirkan akan memicu kecemburuan sosial bagi pelaku usaha resmi yang membayar pajak dan sewa lahan sesuai prosedur kepada BP Batam maupun Pemko Batam.








