“Saat pekerjaan dilaksanakan, ditemukan banyak fakta kondisi gedung bangunan awal yang akan direnovasi terdapat kerusakan, dan fakta bahwa hal-hal yang tidak sesuai perencanaan khususnya dalam hal spesifikasi pondasi dan struktur yang tidak bermutu,” terangnya.
Pembayaran terhadap konsultan perencana dan progres terhadap penyedia meskipun adanya pengakhiran pekerjaan telah dilaksanakan. Diduga proyek tersebut menyimpang.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khsus Kejaksaan Negeri Batam terus secara maksimal bekerja mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka,” terangnya.
Ia mengatakan hal ini sebagai komitmen kejaksaan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia termasuk program Kementrian BUMN, termasuk upaya Kejaksaan Agung dalam ‘bersih-bersih’ dari praktik korupsi yang terjadi di tubuh BUMN.













