Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi satu keluarga yang menjadi korban. Liana, salah satu penumpang motor, dinyatakan meninggal dunia akibat benturan keras. Sementara itu, pengendara motor mengalami luka berat di bagian kepala dan dua penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Sesaat setelah menghantam para korban, mobil yang dikendarai MG tidak berhenti, melainkan terus meluncur hingga terjun bebas ke dalam laut di tepian Coastal Area.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau mengemudi dalam keadaan membahayakan (seperti pengaruh alkohol), MG dipastikan akan menghadapi hukuman berat. Saat ini, penyidik telah menjerat tersangka dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujar Kapolres didampingi Kasat Lantas Iptu Akmal Hakim.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian dan terus mengumpulkan keterangan saksi guna memastikan apakah ada faktor kelalaian manusia (human error) yang dipicu oleh zat adiktif atau minuman keras dalam insiden berdarah ini.












