BatamKriminalZona Headline

Dua Tahun Dipenjara, Edo Siagian Menjelma dari Jambret ke Sindikat Curanmor di Batam

401
×

Dua Tahun Dipenjara, Edo Siagian Menjelma dari Jambret ke Sindikat Curanmor di Batam

Share this article
Duet bandit Curanmor Edo-Sinaga dibekuk polisi di Batam, incar Kawasaki Ninja. (Foto: GudangBerita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Edo Siagian (29) tak kapok masuk bui. Dua tahun meringkuk di sel tahanan usai menjambret, kali ini pria warga Bengkong itu kembali dibekuk polisi, terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ia bersekongkol dengan Bursan Sinaga mengincar sepedamotor sport milik warga di sejumlah lokasi di Kota Batam.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes (Pol) Adip Rojikan menyebut jika Edo sebagai eksekutor dan Sinaga sebagai joki.

BACA JUGA:  Kesaksian Ngeri Netizen: 'Lori Maut' Tembesi Mogok di Lajur Kanan Tanpa Rambu, Banyak Pengendara Hampir Nabrak 20 Menit Sebelum Kejadian Tragis Itu

“Peran dari masing-masing tersangka adalah yang pertama ED sebagai eksekutor. Ia residivis kasus jambret, ditahan dua tahun pada 2020 hingga 2022. Satu lagi SG sebagai joki,” kata Adip, Kamis (14/4/2024).

Pencurian itu viral di medsos, Rabu (6/3/2024) lalu. Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri akhirnya menindaklanjuti. Hasilnya pada Jumat (8/3/2024), keduanya yakni Edo diringkus di Bengkong dan Sinaga dibekuk di Kampung Aceh.

Pelaku ditangkap usai video rekaman CCTV aksi mereka viral di medsos. Keduanya tampak menggondol sepedamotor Kawasaki Ninja di salah satu kos-kosan.

Polisi mendapatkan barang bukti motor curian jenis Kawasaki Ninja warna Hijau (dicuri di kawasan Tiban),Kawasaki Ninja Warna Merah (Pencurian di Seraya) dan satu Honda GSX (Pencurian di Batu Aji).