“Adapun modus para pelaku dalam melakukan pencurian terhadap sepeda motor spesialis Kawasaki Ninja, pencurian dengan mematahkan kunci stang dan menggunakan Kunci Y dan Kunci T untuk merusak kunci kontak,” terang Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Pandra Arsyad.
Mereka beraksi di beberapa TKP di wilayah kota Batam dan sering pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi. Selain sepedamotor curian polisi juga mengamankan satu set Kunci T dan Kunci Y.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.







