“Terdakwa masuk ke kamar ibu kami dan membujuknya untuk membubuhkan cap jempol pada dokumen yang tidak diketahui isinya. Ibu kami sedang tidur, dan dia dipaksa tanda tangan,” tutur Risnawati.
Keluarga kemudian membantah validitas dokumen tersebut dengan membuat pernyataan tertulis dan rekaman video. Mereka menegaskan bahwa cap jempol tersebut didapatkan dengan cara yang tidak sah.
Kenangan di Kebun yang Kini Jadi Konflik
Saksi lain, Rini Sofriany, mengenang masa kecilnya di kebun kelapa yang kini menjadi sengketa. “Kami dulu sering camping di lahan itu bersama orang tua. Tak pernah terpikir lahan itu akan dijual tanpa sepengetahuan kami,” katanya.
Sementara itu, saksi pembeli, Tiwan, mengakui transaksi dengan Uul, meski ia sendiri tidak mengetahui apakah terdakwa memiliki hak penuh atas tanah tersebut. “Saya sempat menawarkan DP Rp 60 juta, tapi tidak bertemu ibu (Ciah Sutarsih) karena sakit. Uang itu saya titipkan ke Uul,” jelas Tiwan.
Rasa Pengkhianatan yang Mendalam
Di akhir kesaksiannya, Risnawati mengekspresikan kekecewaan mendalam terhadap Uul. “Kami tidak menyangka, seseorang yang kami anggap keluarga tega melakukan ini. Dia dibesarkan di tengah kami dengan penuh cinta,” ujarnya lirih.







