KONFLIK tanah sering menjadi cerita pahit dalam banyak keluarga. Namun, kisah keluarga almarhum Haji Ramli di Kampung Jeropet, Kawal, Kabupaten Bintan ini membawa nuansa yang lebih dramatis. Dengan luas 8 hektar, kebun kelapa yang menjadi warisan keluarga kini menjadi inti dari sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (8/1/2025).
Sidang kedua yang menghadirkan empat saksi – termasuk pelapor Risnawati alias Iis – mengungkap babak baru dari kasus yang mencakup dugaan pemalsuan tanda tangan, penipuan, hingga penggelapan.
“Kami Tak Pernah Memberikan Kuasa untuk Menjual Tanah Itu”
Risnawati, saksi utama dalam persidangan, mengungkapkan bahwa ia dan keluarganya tidak pernah memberikan izin tertulis kepada terdakwa Maulana Rifai alias Uul untuk menjual tanah tersebut. “Orang tua kami selalu mengatakan, kalau mau jual tanah, tanyakan dulu kepada kakak-kakak,” ujar Risnawati di hadapan majelis hakim.
Namun, kenyataan pahit terungkap. Tanah itu dijual tanpa sepengetahuan keluarga dengan harga awal Rp 170 juta kepada pembeli bernama Tiwan, yang kemudian menjualnya ke PT BAI seharga Rp 600 juta.
Malam Penuh Intrik: Cap Jempol yang Dipaksa
Kesaksian Risnawati semakin mempertegas sisi gelap dari konflik ini. Ia mengungkap bagaimana terdakwa Uul, yang dianggap keluarga selama ini, memasuki rumah orang tuanya pada tengah malam dengan bantuan asisten rumah tangga.







