“Kondisi ini sangat tidak sesuai standar. Rumah produksi harus bersih, pekerja harus memenuhi standar higienitas, dan produk harus dikemas dengan baik serta memiliki label informasi jelas,” tegas Safari.
Sementara itu, pihak BPOM menyebut telah melakukan uji sampel gula merah, namun belum ditemukan kandungan bahan kimia berbahaya. Meski demikian, DPRD meminta pengujian lebih lanjut untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat Batam.
Akan Ada RDP Lanjutan, Seluruh Pelaku Usaha Akan Dipanggil
Rapat menyepakati akan digelar RDPU lanjutan dalam waktu dekat. Komisi II DPRD akan memanggil seluruh pelaku usaha produsen gula merah, termasuk UMKM dan distributor, guna duduk bersama dengan instansi teknis. Tujuannya antara lain:
- Meningkatkan kualitas produksi gula merah lokal
- Mendorong pembinaan intensif bagi pelaku usaha
- Memastikan perlindungan konsumen dari produk pangan oplosan
“Pelaku usaha ini juga masyarakat kita. Maka kita ingin mereka dibina, bukan hanya diawasi. Konsumen pun harus terlindungi dari produk yang berisiko,” pungkas Safari.
DPRD menegaskan bahwa pengawasan mutu dan keamanan produk pangan lokal adalah tanggung jawab bersama. Ke depan, pendataan ulang seluruh pelaku usaha pengolah gula merah akan dilakukan untuk memetakan permasalahan sekaligus menyiapkan kebijakan pembinaan yang tepat sasaran.













