Hasil RDPU tersebut melahirkan instruksi yang wajib dijalankan per 2 April 2026. Pihak manajemen PT Panasonic diperintahkan segera berkoordinasi dengan Dishub untuk memindahkan ratusan unit motor karyawan ke kantong parkir resmi yang telah disepakati bersama.
“Sesuai kesepakatan, mulai kemarin pagi bahu jalan Raja Isa harus bersih. Kita tidak mau lagi melihat aspal jalan umum berubah fungsi jadi lahan parkir korporasi. Ini soal hak masyarakat luas yang terganggu akibat penyempitan jalan,” tambah Suryanto.
DPRD Batam juga menekan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pengawasan ekstra ketat di lapangan per hari ini, Jumat (3/4). Legislatif mengingatkan agar Dishub tidak bersikap lembek terhadap pelanggaran yang terjadi di depan mata.
Jika kesepakatan ini dilanggar, Komisi III mengancam akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memanggil ulang manajemen perusahaan dengan sanksi yang lebih berat. Langkah sterilisasi ini diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lain di Batam agar tidak menggunakan fasilitas umum demi kepentingan internal tanpa memikirkan dampak sosial bagi pengguna jalan lainnya.













