Hasil transaksi bisnis esek esek itu dibagi dua. YT sebagai Mami dapat Rp 200 ribu.
Sebelumnya orangtua gadis itu melaporkan jika anaknya tak kunjung pulang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta mengejutkan tersebut.
Ternyata anak mereka sudah masuk dalam jaringan prostitusi yang dikelola oleh Mami YT. “Pengakuan YT, korban sudah berumur 18 tahun,” sebut Kapolsek
Alex menuturkan, pelaku YTmerupakan janda anak dua yang mana suaminya tewas bunuh diri di perumahan kawasan Tiban beberapa waktu silam.
Sedangkan AM merupakan warga Simpang Dam dan telah memiliki istri yang kini berada di Aceh.
YT dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang eksploitasi anak di bawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara AM dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.













