Gudangberita.co.id, Batam – Dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan mencuat di Perumahan The Icon Central, Batam, setelah pengembang Central Group membangun dan mengoperasikan homestay di dalam kawasan yang secara fungsi diperuntukkan sebagai zona hunian.
Keberadaan homestay di lingkungan perumahan tersebut menuai protes keras dari warga. Aktivitas usaha penginapan dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga bertentangan dengan regulasi tata ruang, perizinan usaha, serta prinsip dasar penyelenggaraan kawasan perumahan.
Keresahan warga memuncak dalam rapat yang digelar Senin malam (16/12/2025), dipimpin Ketua RW Herry Sembiring dan Ketua RT Edison. Dalam pertemuan tersebut, warga sepakat menolak segala bentuk alih fungsi rumah menjadi homestay di lingkungan The Icon Central.
Ketua RW Pulomas, Herry Sembiring, menegaskan bahwa kawasan perumahan masuk dalam zonasi hunian berdasarkan ketentuan tata ruang, bukan zona usaha atau pariwisata. Oleh karena itu, aktivitas homestay dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Dalam aturan tata ruang, perumahan jelas diperuntukkan sebagai tempat tinggal. Setiap usaha penginapan wajib berada di zona usaha dan memiliki izin lengkap. Homestay di kawasan hunian, apalagi dibangun oleh pengembang, merupakan pelanggaran peruntukan ruang,” tegas Herry.









