Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan pengembang menjamin keamanan, ketertiban, dan kenyamanan penghuni. Selain itu, usaha penginapan juga harus mengantongi izin usaha, izin lingkungan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang.
Menurut Herry, hingga kini warga tidak pernah menerima penjelasan terbuka terkait status perizinan homestay tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas penginapan dijalankan tanpa dasar legal yang jelas.
“Kalau memang izinnya ada, silakan dibuka secara transparan. Tapi selama tidak bisa dibuktikan, kami anggap ini ilegal. Warga siap membawa persoalan ini ke Pemerintah Kota Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, hingga aparat penegak hukum,” ujarnya.
Selain homestay yang dibangun langsung oleh pengembang, sejumlah unit rumah lain di The Icon Central juga telah lebih dulu dialihfungsikan menjadi penginapan harian. Intensitas keluar-masuk tamu, termasuk warga negara asing, disebut menimbulkan potensi gangguan keamanan lingkungan.
Yeni, warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan unit homestay, mengaku aktivitas penginapan sering berlangsung hingga larut malam dan mengabaikan norma lingkungan perumahan.









