BatamPropertiZona Headline

Diduga Langgar Tata Ruang dan Izin, Homestay di The Icon Central Batam Picu Protes Warga

263
×

Diduga Langgar Tata Ruang dan Izin, Homestay di The Icon Central Batam Picu Protes Warga

Share this article
Warga Perumahan The Icon Central, Batam, menggelar rapat lingkungan membahas penolakan keberadaan homestay di kawasan hunian yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan, Senin malam (16/12/2025).
banner 468x60

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan pengembang menjamin keamanan, ketertiban, dan kenyamanan penghuni. Selain itu, usaha penginapan juga harus mengantongi izin usaha, izin lingkungan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang.

Menurut Herry, hingga kini warga tidak pernah menerima penjelasan terbuka terkait status perizinan homestay tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas penginapan dijalankan tanpa dasar legal yang jelas.

BACA JUGA:  Batam Darurat Tata Ruang Perumahan: DPRD Bongkar Ketidakkonsistenan Izin Bangunan

“Kalau memang izinnya ada, silakan dibuka secara transparan. Tapi selama tidak bisa dibuktikan, kami anggap ini ilegal. Warga siap membawa persoalan ini ke Pemerintah Kota Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, hingga aparat penegak hukum,” ujarnya.

Selain homestay yang dibangun langsung oleh pengembang, sejumlah unit rumah lain di The Icon Central juga telah lebih dulu dialihfungsikan menjadi penginapan harian. Intensitas keluar-masuk tamu, termasuk warga negara asing, disebut menimbulkan potensi gangguan keamanan lingkungan.

BACA JUGA:  Intip Potret 'Sweet' Amsakar - Li Claudia yang Bikin Ekonomi Batam Ikut Berbunga-bunga

Yeni, warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan unit homestay, mengaku aktivitas penginapan sering berlangsung hingga larut malam dan mengabaikan norma lingkungan perumahan.