“Formula bantuan atau anggaran dari pusat saat ini belum berpihak secara adil pada daerah kepulauan. Kami berharap melalui RUU Daerah Kepulauan ini, aspek luas laut dan kompleksitas pengelolaannya benar-benar diperhitungkan sehingga disparitas antardaerah dapat diperkecil,” tegas Amsakar.
Menurutnya, jika pembagian anggaran hanya melulu menghitung jumlah penduduk dan luas daratan, daerah-daerah pulau akan selalu tertinggal dari segi infrastruktur penunjang antarpulau.
Ketimpangan anggaran ini berdampak langsung pada masih lebarnya celah pembangunan antara pusat pertumbuhan ekonomi kota dengan masyarakat di wilayah penyangga (hinterland).
Melalui pengesahan RUU Daerah Kepulauan, Pemko Batam mendesak adanya instrumen hukum kuat yang mengatur:
Penguatan dan perlindungan wilayah pesisir serta tata kelola reklamasi berkelanjutan.
Peningkatan aksesibilitas konektivitas dan transportasi antarpulau.
Pengamanan intensif di pulau-pulau terluar.
Pemberdayaan ekonomi nyata bagi masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
Di sisi lain, Amsakar mengingatkan agar aturan baru ini nantinya harus disinkronisasikan agar tidak tumpang tindih dengan status khusus Batam yang saat ini sudah berjalan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).













