Gerah dengan tindakan tersebut, PMII akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyeret persoalan ini ke ranah hukum melalui Polresta Barelang, serta melaporkannya ke Inspektorat Daerah untuk diperiksa secara etik aparatur sipil negara (ASN).
Kontras dengan sikap bungkam sang Kadisdik, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, justru memberikan respons terbuka terkait polemik ini. Ditemui di lokasi yang sama, Amsakar meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di pihak kepolisian.
Amsakar mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya pembuktian yang jelas dari aparat penegak hukum.
“Kita harus berhati-hati untuk menyatakan sebuah kegiatan sebagai eksploitasi. Kalau proses hukumnya sedang berjalan, biarkan aparat penegak hukum bekerja. Pemerintah tidak akan ikut campur,” tegas Amsakar.
Meski begitu, Wali Kota Batam mengaku belum menerima laporan secara utuh dan mendalam mengenai materi gugatan yang diajukan oleh mahasiswa. Demi meluruskan simpang siur informasi, Amsakar berjanji akan segera memanggil pihak Dinas Pendidikan guna meminta klarifikasi internal.
“Saya akan meminta penjelasan langsung kepada Dinas Pendidikan agar memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut,” pungkas Amsakar.









