Sebanyak 35 paket narkotika jenis sabu itu disita. Rencananya akan dibawa para pelaku ke Jakarta melalui jalur laut.
Nugroho mengatakan dari pengembangan kasus tersebut, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial AS di Jakarta Barat .
“Anggota kemudian melakukan control delivery. Pelaku EH dan MA ini disuruh untuk meletakkan sabu tersebut di sebuah mobil, hasil diamankan seorang pria berinisial AS pada Senin (27/6/2024),” ujarnya.
Apesnya pasutri tersebut terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.













