Sejak 2015, dana desa terus dikucurkan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di Natuna, setiap desa rata-rata mengelola anggaran sekitar Rp700 juta per tahun. Besarnya kewenangan tersebut, kata Devy, harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas yang ketat.
“Dana desa adalah uang negara. Ketika pengelolaannya keliru, risikonya bukan hanya pembangunan terhambat, tetapi juga bisa berujung pada proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Natuna Cen Sui Lan mengakui masih terdapat tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan desa, terutama pada aspek administrasi dan kapasitas penyusunan peraturan desa. Ia menekankan bahwa desa sebagai ujung tombak pembangunan harus patuh terhadap regulasi dan menjunjung tinggi integritas.
“Desa diberikan kewenangan besar, tetapi kewenangan itu harus dijalankan dengan tanggung jawab. Jangan sampai niat membangun justru berakhir menjadi masalah hukum,” kata Cen.
Cen berharap kehadiran program Jaga Desa dapat memberikan rasa aman bagi kepala desa, bukan sebaliknya. Melalui pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaporan kegiatan, desa diharapkan mampu mengelola dana secara benar dan profesional.













