Gudangberita.co.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berupaya memastikan keamanan dan kehalalan produk pangan, terutama daging yang beredar di masyarakat.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menyediakan Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang telah bersertifikasi halal.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M.Pd., dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah yang dirangkaikan dengan Akselerasi Produk Halal melalui Zoom Meeting pada Selasa (4/03/2025).
RPH dan RPU Batam Bersertifikasi Halal, Apa Manfaatnya?
Dalam rapat tersebut, Jefridin menegaskan bahwa RPH dan RPU yang dikelola Pemko Batam telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diawasi oleh dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam.
“Pemerintah Daerah tentu mendukung penuh upaya Pemerintah Pusat dalam menyediakan RPH yang tersertifikasi halal. Dengan adanya petugas penyembelih bersertifikat dan pengawasan ketat dari dokter hewan, kami memastikan daging yang dikonsumsi masyarakat aman, halal, dan utuh,” ujarnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari akselerasi program halal nasional yang bertujuan meningkatkan jumlah pelaku usaha kuliner yang memiliki sertifikasi halal. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dari 14 juta pelaku usaha kuliner yang wajib bersertifikat halal, baru 2,2 juta yang telah mengantongi sertifikasi.