Dalam audiensi tersebut, tenaga honorer R2 dan R3 mengungkapkan bahwa meskipun sama-sama berstatus non-ASN, mereka menjalankan tugas dan jam kerja yang berbeda. Sayangnya, perbedaan tersebut tidak diiringi dengan kepastian hak dan jenjang kepegawaian yang adil.
Menanggapi hal ini, Pemkab Natuna merencanakan rapat koordinasi bersama BKPSDM guna membedah regulasi terbaru dan merumuskan strategi implementasi yang bisa memberikan jalan keluar terbaik bagi ribuan tenaga honorer di daerah perbatasan itu.
“Ini bentuk penghargaan kami atas pengabdian mereka. Kita ingin pastikan perjuangan mereka mendapat kejelasan dan diakui secara resmi,” pungkas Cen Sui Lan.













