Batam – Proses pencocokkan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah dirampung. Warga pun kini bisa mengecek apakah namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024
KPU menyediakan layanan pengecekan DPT masyarakat secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/. Pengecekan tersebut penting karena masyarakat berhak memberikan hak suaranya di Pemilu 2024 apabila sudah terdaftar di DPT.
Aturan itu merujuk Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 DPT merupakan daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara.
Berikut cara untuk mengecek nama pemilih secara online:
- Masuk ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Muncul Pencarian Data Pemilih
- Silakan lanjutkan dengan memasukkan sejumlah data seperti 16 digit NIK, Nama lengkap, tanggal lahir, lokasi kecamatan dan kabupaten Pastikan untuk memasukkan semua data diri dengan benar.
- Klik ‘Pencarian’ Hasil pencarian akan memunculkan nama pemilih dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan untuk data yang sudah masuk dalam DPT. Namun, bila nama tidak ada di daftar akan ada peringatan data yang dimasukkan belum benar. Jika begitu bisa jadi Anda belum terdaftar.
- Hasil pencarian akan memunculkan nama pemilih dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan untuk data yang sudah masuk dalam DPT.
Jumlah DPS
Sebagai informasi, Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik dari dalam maupun luar negeri. Total, saat ini tercatat ada 205.853.518 DPS.
Adapun jumlah DPS ini merupakan total dari pemilih sementara dari dalam negeri dan luar negeri dengan rincian 102.847.040 untuk pemilih dalam dan luar negeri laki-laki dan 103.006.478 untuk pemilih dalam dan luar negeri perempuan.
DPS diambil dari 514 Kabupaten/Kota di 38 Provinsi dengan total 7.277 jumlah kecamatan, 83.860 jumlah Desa, 130 kantor perwakilan PPLN dan 823.287 jumlah TPS/TPS LN. Salinan DPS akan diserahkan ke masing-masing partai politik (parpol), peserta Pemilu.