BatamZona Headline

Begini Asal Muasal May Day Jadi Hari Libur Nasional

16
×

Begini Asal Muasal May Day Jadi Hari Libur Nasional

Share this article
Foto: AFP via Getty Images/CHAIDEER MAHYUDDIN
banner 468x60

Batam – Setiap tanggal 1 Mei, para pekerja dan buruh sedunia memperingati hari buruh internasional atau sering dikenal sebagai May Day. Di Indonesia sendiri pada tanggal tersebut dijadikan sebagai salah satu hari libur nasional.

Hari ini diperingati di seluruh dunia untuk menghormati perjuangan pekerja dalam mendapatkan hak-hak yang adil dan perlindungan kerja yang layak. Meski begitu, tahu kah kamu bahwa ada sejarah panjang mengenai hari buruh, khususnya di Indonesia?

May day berawal dari Amerika Serikat yang ditandai dengan demonstrasi kaum pekerja atau buruh pada tahun 1886. Mereka menuntut pemberlakuan delapan jam kerja karena kondisi pekerjaan pada waktu itu, ketika kaum buruh dipaksa bekerja selama 12-20 jam per harinya.

Demonstrasi itu berjalan besar lantaran didukung oleh sekitar 250 ribu buruh. Bahkan, dalam jangka waktu dua minggu masa terus membesar hingga 350 ribu buruh yang turun ke jalan.

Langkah itu mendorong berbagai pergerakan di daerah lainnya dari New York, Louisville, menjalar ke benua Eropa hingga Australia.

Menariknya tuntutan mereka sama, yakni pengurangan jam kerja dan menetapkan standar menjadi 8 jam per harinya. Saat itu, gerakan buruh sangatlah kuat hingga menguatkan pergerakan kaum pekerja di seluruh dunia.

Puncak peristiwa ini terjadi pada tahun 1889 ketika diadakannya Kongres Buruh Internasional di kota Paris, Prancis. Kongres itu dihadiri ratusan delegasi dari berbagai negeri dan keputusan akhir menetapkan bila pemberlakuan delapan jam kerja per harinya.

Selain itu, kongres juga menjadikan tanggal 1 Mei sebagai Hari pekerja/Buruh se-dunia. Sejak Kongres itulah, tanggal 1 Mei diistilahkan dengan May Day dan diperingati oleh kaum pekerja di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Hari Buruh di Indonesia ditetapkan sebagai tanggal penting sejak 1 Mei 1948. Presiden Soekarno kala itu, memerintahkan perubahan Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948. UU itu menetapkan 1 Mei sebagai tanggal resmi Hari Pekerja/Buruh dan mengakui pada tanggal tersebut sebagai hari kemenangan kaum buruh.

banner 325x300