Perbup Disiapkan sebagai Dasar Hukum Konservasi Kekah
Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah daerah juga akan menyusun dan mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pengelolaan konservasi Kekah. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan landasan legal dan operasional, termasuk pengawasan, sosialisasi, dan pengembangan edukasi lingkungan.
“Penetapan konservasi ini juga akan disertai Perbup agar tidak sekadar simbolis, tapi berdampak nyata untuk pelestarian jangka panjang,” jelas Cen.
Cen Sui Lan menambahkan bahwa konservasi Kekah tidak hanya untuk menjaga ekosistem, tapi juga dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar tidak memburu atau mengganggu satwa langka tersebut. Selain itu, ia melihat potensi kawasan ini menjadi daya tarik wisata berbasis alam dan konservasi di masa depan.








