KPK menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan secara sistematis dan terstruktur, dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan daerah.
Keterlibatan kepala daerah sangat krusial dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang efisien dan bebas dari praktik korupsi.
Cen Sui Lan berharap, sinergi yang dibangun dalam forum Rakornas ini akan menghasilkan langkah-langkah konkret dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat lokal.
“Kami berharap, melalui sinergi ini, potensi tindak pidana korupsi bisa diminimalisir, dan masyarakat bisa merasakan manfaat dari pelayanan publik yang transparan dan efisien,” tambahnya.
Rakornas ini digelar berdasarkan amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menekankan peran koordinasi KPK dengan instansi lain dalam upaya pemberantasan korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.













