Namun dalam implementasinya, para ketua kelompok diduga menjalankan modus licik: anggota yang tidak memahami alur dana diminta menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM, yang kemudian dikendalikan tersangka. Dana honorarium pun tidak disalurkan sepenuhnya.
“Dana itu dipotong, sebagian tidak diberikan, sementara laporan dibuat seolah sudah dibayarkan penuh,” jelas Tulus.
Selain itu, pengadaan benih mangrove dan ajir (penyangga tanaman) diduga mengalami inflasi harga atau mark-up, dan kegiatan di lapangan tidak sesuai dengan laporan.
Pasal Berat dan Potensi Hukuman Tinggi
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dilakukan oleh tim Kejari Natuna untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, sesuai ketentuan dalam Pasal 21 KUHAP.
Skandal ini memperlihatkan sisi rapuh dari program restorasi lingkungan di daerah, yang meskipun bernama “hijau”, ternyata bisa menyuburkan korupsi bila tak diawasi ketat.
BRGM, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh agar program berbasis masyarakat seperti ini tidak kembali dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk kepentingan pribadi.








